Minggu, 20 Juni 2010

taman kanak-kanak (PAUD)



BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Salah satu tingkat pendidikan yang cukup penting dalam rangka menyiapkan generasi muda terdidik untuk bangsa dan negara adalah pendidikan TK (Taman Kanak-kanak) , namun pada kenyataannya pendidikan anak paling bawah ini kurang mendapatkan perhatian pemerintah dari segi sarana prasarana maupun juga tenaga kependidikannya.
Setelah masa prasekolah (Taman Kanak-Kanak), memasuki dunia Sekolah Dasar bagi anak-anak merupakan pengalaman yang luar biasa. Bisa merupakan pengalaman yang menyenangkan, menggairahkan namun juga mendebarkan, penuh dengan segala tekanan. Suasana yang terbiasa bebas, bermain, berlarian (saat di TK) akan mengalami hal yang berbeda saat memasuki Sekolah Dasar.
Pada masa awal sekolah anak menjalani masa transisi (kelas 1 sampai kelas 2). Dalam masa transisi ini anak membutuhkan dukungan, pengetahuan dan energi khusus agar anak dapat melewatinya dengan baik. Nah pada masa ini sangat menentukan sukses tidaknya anak menjalani usia perjalannya selama 6 tahun di Sekolah Dasar.
Dengan segala perilaku dan tingkah laku anak usia Sekolah Dasar, kita (orang tua dan guru) hendaknya bijaksana dalam mendampingi. Kalau melihat tahapan perkembangan anak, menurut Jean Pieget seorang profesor di bidang psikologi dari Univ. Geneva, Swiss, bahwa usia anak sekolah SD (7-11 tahun) masuk dalam tahap perkembangan kognitif konkret-operasional, yaitu masa dimana aktivitas mental anak terfokus pada obyek-obyek yang nyata atau pada berbagai kejadian yang telah atau pernah dialami. Pada masa ini anak mulai tahu beberapa peraturan, penggandaan dan beberapa kemampuan lainnya.


BAB II
TK AISYIYAH V

A. Definisi Taman Kanak-kanak
Taman Kanak-kanak (disingkat TK) jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Lama masa belajar seorang murid di TK biasanya tergantung pada tingkat kecerdasannya yang dinilai dari rapor per semester. Secara umum untuk lulus dari tingkat program di TK selama 2 (dua) tahun, yaitu:
• TK 0 (nol) Kecil (TK kecil) selama 1 (satu) tahun
• TK 0 (nol) Besar (TK besar) selama 1 (satu) tahun
Umur rata-rata minimal kanak-kanak mula dapat belajar di sebuah Taman Kanak-kanak berkisar 4-5 tahun sedangkan umur rata-rata untuk lulus dari TK berkisar 6-7 tahun. Setelah lulus dari TK, atau pendidikan formal dan pendidikan nonformal lainnya yang sederajat, murid kemudian melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi diatasnya yaitu Sekolah Dasar atau yang sederajat.
B. Taman Kanak-kanak Aisyiyah
Di TK Aisyiyah, kanak-kanak diberi kesempatan belajar dan kurikulum pembelajaran yang sesuai dengan usia tiap tingkatannya. Siswa diajarkan mengenai hal ihwal berikut ini:
• Agama
• Budi bahasa
• Berhitung
• Membaca (lebih tepatnya mengenal aksara dan ejaan)
• Bernyanyi
• Bersosialisasi dalam lingkungan keluarga dan teman-teman sepermainannya
• Berbagai macam keterampilan lainnya.
Tujuannya yaitu meningkatkan daya cipta kanak-kanak dan memacunya untuk belajar mengenal bermacam-macam ilmu pengetahuan melalui pendekatan nilai budi bahasa, agama, sosial, emosional, fisik/motorik, kognitif, bahasa, seni, dan kemandirian. Semua dirancang sebagai upaya menumbuhkembangkan daya pikir dan peranan anak kecil dalam kehidupannya. Semua kegiatan belajar ini dikemas dalam model belajar sambil bermain.
C. Kelemahan dan kelebihan TK Aisyiyah
Pendidikan taman kanak-kanak penting bagi anak, tidak hanya sebagai persiapan masuk sekolah dasar, tapi juga membentuk karakter dan pribadi anak. Namun, orangtua terutama pasangan muda pada umumnya belum mengerti seluk beluk pendidikan prasekolah ini. Karena itulah, dengan membaca buku ini, orangtua akan memahami manfaat memasukkan putra-putri tercinta ke taman kanak-kanak. Tidak hanya itu, orangtua juga bisa mendapat informasi tentang menghitung biaya prasekolah, kiat memilih taman kanak-kanak, mengenali alat-alat permainan di TK, dan sebagainya.
TK Aisyiyah menerapkan motode pengajaran yang mengacu pada kriteria pendidikan untuk anak usia dini yang direkomendasikan National Association for the Education of Young Children (NAEYC) , Amerika Serikat. Empat kriteria terpenting yang merupakan faktor penentu keberhasilan anak, menurut lembaga itu adalah: (1) Kurikulum sesuai dengan taraf perkembangan anak. (2) Interakasi positif antara guru dan anak. (3) Orangtua merupakan mitra. (4) Fasilitas terencana untuk mendukung proses belajar aktif-interaktif. Walau demikian, penerapannya disesuaikan dengan keadaan dan kultur di Indonesia.

1. Ruangan kelas TK Aisyiyah
Ruangan kelas dapat dimodifikasi menjadi kelas-kelas kecil, yang disebut ruangan vak atau sentra-sentra. Setiap ruangan vak atau sentra. terdiri atas satu bidang pengembangan. Ada sentra bahasa, sentra daya pikir, sentra daya cipta, sentra agama, sentra seni, sentra kemampuan motorik. Contohnya pada sentra bahasa terdapat bahan, alat-alat, serta sumber belajar seperti tape recorder, alat pendengar, kaset, alat peraga, gambar, dan sebagainya
Pada sentra daya pikir berisi bahan-bahan ajar seperti alat mengukur, manik-manik, lidi untuk menghitung, gambar-gambar, alat-alat geometris, alat-alat laboratorium atau majalah pengetahuan. Demikian pula pada sentra khusus seperti sentra balok, sentra air, sentra musik atau sentra bak pasir.
2. Guru TK Aisyiyah
Setiap guru harus mencintai dan menguasai bidang pengembangan masing-masing. Guru harus memberi penjelasan secara umum kepada murid-murid yang mengunjungi sentranya sesuai dengan tema yang dipelajari. Memberi pengarahan, mengawasi dan mempematikan murid-murid ketika menggunakan alat-alat sesuai dengan materi yang dipelajarinya. Selanjutnya menanyakan kesulitan yang dialami murid-murid dalam mengerjakan materi tersebut. Selain dari itu guru sentra harus menguasai perkembangan setiap murid dalam mengerjakan berbagai tugas s’ehingga dapat mengikuti tempo dan irama perkembangan setiap murid dalam menguasai bahan-bahan pengajaran atau tugas perkembangannya.
3. Pengembangan Pembelajaran TK Aisyiyah
TK itu belajar membaca, menulis, menghitung. Itulah pelajaran pertama yang wajib diberikan guru kepada anak-anak TK (taman kanak-kanak). Selebihnya adalah bermain. Bermain menjadi penting bagi anak-anak itu supaya mereka belajar di dalam keadaan yang menyenangkan.
Keadaan yang menyenangkan di waktu belajar dapat mendorong anak-anak TK untuk mampu mengekspresikan apa-apa yang ada di dalam hati dan pikiran mereka. Pelajaran membaca, menulis, dan menghitung tidak menjadi beban bagi anak-anak TK karena suasana belajar yang menyenangkan itu. Begitulah penjelasan seorang guru TK. suasana bermain itu perlu tampak pada waktu memberikan pelajaran kepada anak-anak itu cara duduk yang benar, cara menggosok gigi yang benar, cara memegang pensil, cara makan yang benar, cara minum, cara membuang hajat di dalam WC, cara berkata-kata yang benar. Bahkan di dalam pendidikan Islam, anak-anak berdoa ketika hujan datang.Di samping itu menyanyi dan menari setiap hari perlu dilakukan untuk semakin membebaskan anak-anak itu dari beban yang dibawa dari rumah. Dari sini anak-anak itu memperoleh kesan bahwa bersekolah itu sungguh menyenangkan dan ngangeni (merindukan).
4. Masalah yang di hadapi oleh Guru TK Aisyiyah
Belakangan ini, banyak SD, khususnya SD favorit, yang menerapkan persyaratan masuk harus bisa baca. Efeknya, banyak TK yang 'memaksa' muridnya belajar baca. Padahal, di TK tidak ada kewajiban anak belajar baca, kecuali hanya ajang sosialisasi prasekolah. Sehatkah situasi semacam ini? Sekarang, syarat yang dibebankan kepada calon siswa SD itu telah membuat para guru TK (taman kanak-kanak) sibuk. Mereka sedikit 'memaksa' mengajarkan anak didiknya membaca sejak usia TK. Pasalnya, mereka khawatir, lulusan TK-nya tak bisa diterima di SD favorit. Padahal, salah-salah menangani para bocah itu, bisa membuat efek buruk pada perkembangan psikologis mereka. Sebenarnya, tak sekadar guru TK yang dibikin sibuk. Para orang tua pun turut kelimpungan karena sangat mengharapkan anaknya bisa diterima di SD unggulan. Sering kali, para orang tua inilah yang memaksakanputra-putrinya untuk bisa baca. Seakan menjadi tuntutan zaman, itulah yang cenderung berkembang belakangan ini. jika anak diharapkan memiliki kemampuan baca dengan cara pemaksaan, jelas itu tidak sehat. Alasannya, pemaksaan terhadap anak akan berdampak negatif. anak usia 4-5 tahun belajar membaca juga tak bisa dikatakan sepenuhnya salah, boleh-boleh saja anak sudah diajarkan membaca sejak usia 4-5 tahun. Yang penting orang tuanya harus melihat bagaimana kemampuan dan minat anak. "Kalau anak itu mampu dan berminat, sama sekali bukan masalah," katanya. juga mengingatkan para pengajar atau orang tua yang membimbing anak untuk menjauhkan cara mengajar yang bersifat pemaksaan. Kegiatan belajar anak harus lebih bersifat kegiatan yang menyenangkan. Metode pengajaran membacanya itu tak membebaninya, yang bisa membuat anak tampak murung dan bingung. Pengenalan huruf sejak usia TK atau bahkan sejak usia 3 tahun, sebenarnya bukan hal aneh. Yang penting, metode pengajarannya biasanya melalui proses sosialiasi. Artinya, anak mengenal huruf dari benda yang sering dilihat dan ditemui. Ia mencontohkan, bila anak sering melihat minuman Coca-Cola. Maka orang tua mulai mengenalkan huruf kepada anaknya satu per satu pada kemasan minuman. Kendati sambil bermain, anak mulai mengenal huruf C, O, L, A. Atau, dengan cara menulisan kata 'buku' pada jilid buku. Sehingga anak mengenal benda sambil belajar huruf yang membentuk nama benda tersebut. Mengajarkan anak melalui metode sosialisasi, jauh lebih efektif daripada metode pemaksaan. mengingatkan metode apa pun harus dilihat apakah anak memiliki kemampuan dan minat. "Tetap harus dilihat kesediaan si anak sendiri," katanya. Minat belajar anak untuk membaca tak lepas pula dari kebiasaan orang tuanya.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan taman kanak-kanak penting bagi anak, tidak hanya sebagai persiapan masuk sekolah dasar, tapi juga membentuk karakter dan pribadi anak. Namun, orangtua terutama pasangan muda pada umumnya belum mengerti seluk beluk pendidikan prasekolah ini. Karena itulah, dengan membaca buku ini, orangtua akan memahami manfaat memasukkan putra-putri tercinta ke taman kanak-kanak. Tidak hanya itu, orangtua juga bisa mendapat informasi tentang menghitung biaya prasekolah, kiat memilih taman kanak-kanak, mengenali alat-alat permainan di TK, dan sebagainya.
TK Aisyiyah menerapkan motode pengajaran yang mengacu pada kriteria pendidikan untuk anak usia dini yang direkomendasikan National Association for the Education of Young Children (NAEYC), Amerika Serikat. Empat kriteria terpenting yang merupakan faktor penentu keberhasilan anak, menurut lembaga itu adalah: (1) Kurikulum sesuai dengan taraf perkembangan anak. (2) Interakasi positif antara guru dan anak. (3) Orangtua merupakan mitra. (4) Fasilitas terencana untuk mendukung proses belajar aktif-interaktif. Walau demikian, penerapannya disesuaikan dengan keadaan dan kultur di Indonesia.

Referensi :
Cerdas dan cemerlang (Prof. Dr. Joan Freeman)
Mengajarkan Emotional Intelegence Pada anak (lawerence A. Shapiri}
Mengembangkan Kecerdasan Emosi (Seri ayah bunda) Kesehatan dan perilaku Anak Usia Sekolah (Seri Ayah Bunda)

Jumat, 18 Juni 2010

bai assalam

ni makalah perbankan syariah  tat cara jual beli ( bai assalam

BAB I PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Makalah yang sekarang ada di tangan pembaca, awalnya dilatarbelakangi oleh tugas yang diamanatkan kepada penulis. Seterusnya, pembahasan tentang transaksi salam ini menjadi urgen disebabkan oleh beberapa hal. Pertama; salam atau pesanan merupakan salah satu bentuk jual beli yang umum digunakan oleh masyarakat kita, dan sebagian besar pelaku transaksi tidak mengetahui syarat dan rukunnya sesuai konsep yang diajarkan Islam. Kedua; praktek salam dalam muamalah umat dewasa ini telah banyak keluar dari konteks salam sebagaimana yang diajarkan para ulama terdahulu. Kemajuan teknologi misalnya, menjadi salah satu penyebab utama hal ini. Syarat pelaku transaksi yang mesti berhadapan dalam satu majelis, dengan sendirinya sering terabaikan, sebab banyak sarana yang memungkinkan manusia berkomunikasi jarak jauh, dan seterusnya. Ketiga; perbankan Islam yang sedang marak digalakkan mempraktekkan salam dalam bentuk berbeda. Praktek salam paralel dan praktek jual beli lain yang terlahir dari salam belum sepenuhnya disepakati oleh para ulama. Perlu adanya pengenalan terhadap model transaksi ini, berikut aplikasinya dalam perbankan Islam.
Judul yang kami pilih adalah Bai’ Salam; Telaah Komparatif Terhadap Transaksi Salam dan Aplikasinya dalam Konteks Kekinian. Sesuai judulnya, makalah ini akan mengantarkan pembaca mempelajari praktek salam dengan sedapat mungkin mengetengahkan pendapat berbagai madzhab fiqh dalam persoalan yang belum disepakati, kemudian mempersilahkan pembaca membandingkan antara satu dan lainnya. Metode ini sengaja kami pilih karena metode tersebut menurut kami lebih cocok untuk mengenalkan salam pada masyarakat akademis; mahasiswa Al Azhar.
Berangkat dari keinginan untuk ikut memberikan andil dalam menyelesaikan permasalahan umat, memberikan pencerahan juga sebagai pengembangan wawasan keislaman, kami berusaha semaksimal mungkin menghadirkan makalah sederhana ini, sebagai pengantar kajian tentang praktek salam.

B.   Rumusan Persoalan
Praktek salam yang terjadi di kalangan masyarakat muslim secara umum tidak lagi memenuhi rukun dan syarat salam sebagaimana yang telah dirumuskan oleh para ulama. Umat Islam kebanyakan tidak mengetahui dan tidak memiliki keinginan untuk mencari tahu aturan-aturan baku yang telah ditetapkan agama dalam urusan muamalah. Seterusnya, perkembangan zaman telah melahirkan persoalan baru dalam fiqh yang menuntut untuk segera disikapi. Banyak syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh ulama berdasarkan ijtihad mereka tidak lagi relevan dengan masyarakat modern. Sementara itu para ulama hingga kini berbeda pendapat dalam penetapan rukun dan syarat salam. Seperti apa transaksi salam dalam Islam sebenarnya dan sejauh mana perbedaan pendapat di kalangan ulama terhadap persoalan ini.
C.   Maksud dan Tujuan
Setiap kita, harus mengacu pada Al Quran dan Al-Sunnah serta mempelajari pendapat ulama ketika berusaha memahami suatu perkara. Sebab hanya dengan mengacu pada hal-hal tadi kita tidak terjebak pada hal-hal yang batil dan menyesatkan. Sebagai cendekiawan muslim sudah seharusnya kita mengkaji lebih jauh tentang setiap permasalahan umat dan berusaha memberikan solusi. Tujuannya tidak lain, demi menjaga kemurnian amal dan menambah wawasan keagamaan kita dalam bingkai takwa kepada Allah Swt.








BAB II PEMBAHASAN

A.   Apa Itu Salam?
Untuk mengenal salam dan segala aspek yang berhubungan dengannya baik dari segi rukun, syarat, lengkap dengan perbedaan ulama dalam mendefinisikan dan menentukan rukun-syaratnya, berikut konteks salam dalam praktek modern, adalah dengan terlebih dahulu mengetahui apa itu salam.
  1. Salam Dalam Sejarah
Transaksi salam telah dikenal oleh masyarakat Arab jahiliyah sebelum kedatangan Islam. Ketika Rasulullah tiba di Kota Madinah setelah Hijrah, beliau mendapati penduduk Madinah telah mengenal dan telah melakukan praktek salam ini. Salam yang menjadi pembahasan syariat dan termasuk dalam kategori muamalah, kemudian menjadi bagian dari hal-hal yang dibolehkan agama dengan terlebih dahulu menetapkan aturan-aturan baku yang mengatur dan menertibkannya.
Sekalipun pada praktek salam terdapat resiko negatif (gharar) karena ketiadaan barang yang diperjualbelikan pada saat transaksi, tetapi Islam membolehkannya setelah melihat manfaat dan kebutuhan manusia yang besar terhadap hal ini. Para Ulama juga menyebut transaksi salam dengan ‘bai’ul mahawîj’ artinya, jual beli yang telah dihalalkan karena adanya ketergantungan dan saling membutuhkan. Pembeli membutuhkan barang yang diinginkannya dan penjual membutuhkan modal untuk membiayai usaha pengadaan barang atau untuk menafkahi keluarganya dan seterusnya. Hikmah inilah yang menjadikan praktek salam dikecualikan dari jual beli gharar yang dilarang.
  1. Defenisi Salam:
Salam merupakan bentuk masdar dari kata aslama yang berarti mendahulukan modal. Secara etimologi salam juga diistilahkan dengan salaf (pinjaman tanpa bunga). Istilah salam digunakan oleh penduduk Hijaz, sedangkan kata salaf digunakan oleh penduduk Irak . Kata salam pada hakikatnya lebih khusus dibanding kata salaf, karena salaf digunakan dalam dua hal :
·         Memberikan emas atau perak untuk membayar barang tertentu hingga batas waktu tertentu dengan menaikkan harganya dari harga yang ada. Bentuk yang dimaksud adalah salam
·         Untuk qardh (pinjaman tanpa bunga).
Secara terminologi, salam berarti penjualan barang tertentu tetapi barang tersebut masih dalam tanggungan (ditangguhkan penyerahannya) dan modalnya (ra's al-mâl) dibayar pada saat transakasi. Atau dalam pengertian sederhana, salam adalah transaksi dimana modal dibayar di muka dan barang yang dibeli diterima belakangan, untuk satu jangka waktu yang tertentu .

B.   Bagaimana Hukum Salam?
Sebenarnya tidak ada perbedaan mendasar di kalangan para ulama tentang boleh tidaknya praktek salam ini dilakukan. Mayoritas ulama salaf maupun khalaf dari seluruh madzhab fiqh sepakat bahwa salam boleh dan disyariatkan oleh Allah Swt, baik dalam Al Quran maupun lewat penjabaran Nabi Muhammad Saw.
Satu-satunya dalil teks hadits yang digunakan oleh sebahagian ulama seperti Ibnul Musayyib dan lain-lain tentang pelarangan transaksi salam adalah hadits Rasulullah Saw. tentang pelarangan menjual sesuatu yang tidak kita miliki.
Nabi Muhammad Saw. bersabda dalam sebuah hadits beliau: (
لا تبع ما ليس عندك)
“Jangan menjual sesuatu yang tidak ada pada dirimu”.
Secara tekstual maupun secara maknawi, para ulama sepakat bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan penghalalan praktek salam, sebab larangan ini ditujukan pada praktek jual-beli sesuatu yang si penjualnya tidak memiliki dan tidak mampu mendatangkan barang yang dijualnya. Berbeda halnya pada persoalan salam. Si penjual pada praktek ini mampu mendatangkan dan mengadakan barang yang diminta pada waktu yang telah disepakati, sekalipun dia tidak memiliki barang tersebut pada saat aqad.

C.   Dalil-dalil Seputar Kebolehan Praktek Salam
Diantara dalil-dalil yang menyebutkan kebolehan praktek salam sebagaimana yang disebutkan para ulama fiqh adalah sebagai berikut:
1.      Dalil Al Quran:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
Ibnu Abbas berkata: “Aku bersaksi bahwa salam dalam jaminan hingga waktu tertentu telah dihalalkan Allah dalam Al Quran.” Kemudian beliau membacakan ayat ini.
2.      Dalil Hadits:
Ibnu Abbas Ra. meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah Saw. tiba di Kota Madinah, Beliau mendapati penduduknya telah melakukan praktek salam; memesan barang untuk jangka satu sampai dua tahun. Rasulullah kemudian bersabda:
3.      Dalil Ijma’:
Ibnul Mundzir mengatakan bahwa semua ulama’ sepakat bahwa salam hukumnya boleh dilakukan. Dalam Mausû’ah Al Um, Imam As Syafi’I Ra. berkata mengenai ijma’ ulama tentang kebolehan salam sebagai berikut:
“… Salaf/salam boleh sesuai sunnah Rasulullah Saw. dan atsar dan tidak ada perbedaan di kalangan para ulama, sebagaimana saya ketahui”.

D.  Rukun dan Syarat Salam
  1. Rukun
Rukun salam menurut Ulama Hanafiyah hanyalah lafadz aqad; ijab dan qabul. Mayoritas Ulama menambahkan dalam rukun: Al Aqidan (pelaku transaksi; terdiri dari penjual /Al Muslamu Ilaîh dan pembeli /Al Muslim), Al Muslamu fîh (barang dan tempat penyerahannya) dan Ra’sul mâl (modal atau harga pembayaran).
  1. Syarat-syarat Rukun
Kalau kita mengklasifikasikan syarat-syarat yang mesti dipenuhi dalam transaksi salam sesuai rukun-rukunnya, kita akan menemukan bahwa setiap rukun yang ada harus memenuhi beberapa syarat tertentu, sebagai berikut:
1)     Syarat Lafadz Aqad
a.    Syarat yang harus dipenuhi dalam aqad salam dapat kita bedakan menjadi dua bagian. Pertama, syarat umum, mencakup syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam setiap akad jual beli dan telah disepakati oleh para ulama. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Ketersambungan aqad
b.    Ijab dan qabul tidak digantung dengan syarat.
Contoh ijab yang digantung misalnya pembeli berkata; Bila Anakku sehat maka aku akan memesan darimu sebuah lemari es dan kau serahkan dua bulan lagi.
c.     Kesesuaian antara lafadz qabul dan ijab.
d.    Adapun syarat-syarat khusus pada lafadz aqad salam adalah sebagai berikut:
·      Ijab hanya boleh dengan menggunakan lafadz salam atau salaf menurut Ulama Syafi’iyah, dan tidak boleh menggunakan lafadz ba’I sebab terjebak pada jual beli sesuatu yang tidak ada (bai’ Al ma’dûm). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah boleh menggunakan lafadz salam, salaf atau jual beli biasa (بيع). Perbedaan ini kemudian akan melahirkan perbedaan hukum dalam menentukan boleh tidaknya barang diserahkan langsung saat aqad.
·      Tidak boleh terdapat syarat khiyâr. Apabila barang telah didatangkan pada waktu yang telah disepakati maka tidak boleh ada khiyâr (memilih atau meminta ganti). Kecuali bila terdapat cacat dalam barang tersebut dan merusak sifat dan syarat yang telah disepakati.
·      Disebutkan tempat penyerahan barang bila tempat tersebut hanya dapat dijangkau dengan menggunakan biaya
·      Disebutkan waktu penyerahan barang yang diketahui bersama. Menurut Malikiyah minimal 15 hari setelah akad terjadi.
Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang wajibnya penyebutan waktu yang diketahui bersama, sebab teks Al Quran dan hadits dengan jelas menyebutkan hal ini. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa boleh menyebutkan masa panen, awal musim gugur, hari kedatangan jama’ah haji, dsb. bila penjual dan pembeli berada pada kota yang sama. Sebab menurut Malikiyah, kata-kata tersebut termasuk dalam kategori waktu yang biasa digunakan dan dimaklumi. Mayoritas ulama tidak membenarkan pendapat ini. Mereka beralasan bahwa waktu-waktu tersebut tidak dapat ditentukan secara pasti, dapat berubah-ubah, sehingga termasuk dalam kategori waktu yang tidak diketahui.
·      Menyebutkan sifat-sifat, jenis, bentuk, dan ukuran barang.
Imam Syafi’i mengatakan bahwa tidak boleh menyebut sifat barang yang tidak mungkin didatangkan penjual. Misalnya si penjual mengatakan “Saya membeli darimu pakaian atau makanan yang paling baik,” dst. tanpa menyebutkan sifat-sifat yang membedakannya dengan yang lainnya. Bila terjadi, maka pada saat itu akad cacat, karena penjual tidak akan sanggup mendatangkan barang yang paling baik sebab tidak ada standar yang jelas dan disepakati tentang baik dan buruk suatu benda. Dan apabila pembeli dalam akad hanya mengatakan: “Saya membeli darimu pakaian atau makanan yang baik atau baru,” apabila kemudian terjadi pertentangan setelah barang itu didatangkan, maka cukup memanggil seseorang untuk menilai. Apabila menurut penilaiannya barang tersebut baik atau baru, maka pembeli harus menerimanya.
2)     Syarat Al ‘Aqidân
a.    Keduanya secara syariat termasuk orang yang memiliki hak bertransaksi.
Al Qadhi Abi Suja’ menyebutkan dalam kitabnya Matnu Al Ghâyah wa At Taqhrîb, bahwa orang yang terhalang haknya untuk melakukan transaksi (Al-Hajr) ada enam golongan. Beliau berkata:
Orang yang terhalang haknya untuk bertransaksi ada enam golongan. (1) Anak kecil, (2) orang gila, (3) orang bodoh yang suka menghamburkan hartanya, (4) orang bangkrut yang terlilit hutang, (5) orang yang sakit parah tidak boleh menafkahkan lebih dari sepertiga hartanya dan (6) hamba sahaya yang tidak diizinkan berdagang oleh majikannya.
b.    Mayoritas Ulama fiqh mensyaratkan pembeli harus beragama Islam bila yang diperjual belikan adalah budak muslim. Sebab bila pembeli adalah orang kafir maka budak itu akan berada di bawah penguasaan orang kafir dan ini bertentangan dengan ayat Al Quran:
“dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”
Kecuali budak tersebut adalah ayah atau anak dari pembeli.
Bila penjual adalah seorang yang buta, maka aqad cacat. Tetapi bila yang buta adalah pembeli, maka menurut Ulama Syafi’iyah transaksi tetap sah dengan syarat si pembeli mengetahui sifat-sifat benda yang dipesan; beratnya, jumlahnya, jenisnya dst. apakah benda itu pernah dilihatnya sebelum buta, atau diketahui karena pernah didengarnya atau dalam transaksi dia ditemani oleh orang lain (yang tidak buta) yang dipercayainya.
3)     Syarat Barang dan Tempat Penyerahan
Secara umum, segala barang yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam jual beli biasa (بيع) diperbolehkan pula untuk diperjual belikan dalam bentuk salam. Berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan berkaitan dengan barang dan tempat penyerahannya:
a.       Harus dalam bentuk hutang dalam jaminan penjual.
b.      Harus merupakan benda yang dapat diidentifikasi secara jelas; mempunyai sifat-sifat tertentu; jenis, sifat, ukuran, kadar, klasifikasi kualitas yang diketahui bersama dan membedakannya dengan barang lainnya.
c.       Termasuk benda yang mungkin didatangkan ketika tiba masa penyerahannya.
d.      Harus diserahkan bukan pada saat aqad.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa transaksi penyerahan barang tidak boleh bersamaan dengan saat aqad salam. Bila telah bersamaan, maka akan terjadi dua kemungkinan. Pertama, bila barang sudah ada pada saat aqad maka praktek yang terjadi bukan lagi praktek salam tetapi telah berubah menjadi transaksi jual beli biasa, sebab yang membedakan salam dan jual beli hanyalah persoalan waktu penyerahan barang. Kemungkinan kedua, apabila barang belum ada, maka transaksi ini telah terjebak dalam transaksi haram; jual beli barang yang tidak ada (bai’ al ma’dûm).  Ulama Syafi’iyyah berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka mengatakan bahwa penyerahan barang boleh pada saat bersamaan dengan aqad bahkan lebih baik. Mereka menafsirkan kalimat ilâ ajalin musamma dalam Al Quran dan ilâ ajalin ma’lûm dalam hadits Nabi bukan sebagai syarat, tetapi bermakna apabila transaksi menyebutkan waktu maka waktu tersebut diketahui dan disepakati bersama. Adapun yang membedakannya dengan jual beli adalah pada lafadz transaksi.
e.       Tempat penyerahan adalah yang telah disepakati sebelumnya.
Ketika tempat penyerahan barang berubah dari tempat yang telah disepakati tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu maka salah satu atau kedua belah pihak berhak untuk membatalkan akad. Tetapi ketika keduanya tidak menyebutkan tempat maka akad tetap sah menurut mayoritas ulama. Apabila tempat penyerahan barang hanya bisa dicapai oleh salah satu pihak atau keduanya dengan mengeluarkan biaya, maka menurut Hanafiyah dan sebagian Syafi’iyah tempat itu harus disebutkan dalam aqad.
4)     Syarat Modal/biaya (Ra’sul Mâl)
a.    Harus diserahkan/dibayar pada saat aqad transaksi, demi menghindari terjadinya jual beli utang dengan utang (bai' ad-dain bi ad-dain ). Malikiyah membolehkan adanya jangka waktu paling lama tiga hari, sebab 3 hari masih dianggap tempo yang dekat dengan waktu transaksi
b.    Serah terima di tempat aqad, sebelum pelaku transaksi berpisah apakah modal tunai atau hutang.
c.     Jumlah modal yang diserahkan harus diketahui bersama.
Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan cukup dengan melihat modal/uang tersebut atau dengan isyarat. Hanafiyah mensyaratkan dihitung untuk memastikan jumlahnya. Hanafiyah juga menambahkan modal tersebut mesti diketahui jenisnya, diperiksa keaslian dan dilihat apakah boleh digunakan atau tidak.



BAB III PENUTUP

Kesimpulan
Islam datang dengan aturan-aturan baku yang mengatur persoalan hidup manusia. Aturan-aturan tersebut tertuang dalam kitab suci Al Quran dan dijabarkan melalui lisan, gerak dan pengakuan Rasulullah Saw. Aqidah, syariat dan akhlaq merupakan tiga hal yang menjadi cakupan din ini. Aqidah mengatur persoalan-persoalan yang wajib diyakini dengan hati. Syariat mengatur ibadah dan muamalah sebagai aplikasi dari keyakinan dan akhlaq sebagai pelengkap dari keduanya. Aqidah Islam tetap dan tidak berubah sejak awal risalah Ilahiyah yang disampaikan para nabi.
Ulama Fiqh telah sepakat bahwa jual beli salam adalah jual beli yang dibolehkan. Namun, sudah tentu semuanya haruslah mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh syari'at. Ulama salaf menetapkan banyak syarat yang harus dipenuhi. Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa syarat-syarat tersebut masih dapat disederhanakan sehingga lebih praktis, dengan tetap mengacu pada teks Al Quran dan Al-Sunnah. Bagaimanapun, sebagian besar syarat yang disampaikan para ulama adalah hasil dari sebuah ijtihad yang sangat dipengaruhi oleh zaman.
Kebutuhan manusia yang tidak terbatas memunculkan pula istilah bai' istishna' yang pada dasarnya berakar dari salam sendiri, sekalipun mayoritas Ulama Hanafiyah menjadikan istishna' sebagai jual beli yang independen. Penulis lebih condong pada pendapat non-Hanafiyah yang tidak membolehkan transaksi ini. Berbeda dengan salam yang ditopang dengan dalil keabsahan yang kuat baik dari Al-Qur'an maupun Hadits, istishna' hanya didukung dengan dalil adanya kebutuhan manusia terhadap wujud istishna' tersebut.





Daftar Pustaka

Al-Maliki, Muhammad bin Ahmad bin 'Arafah Al-Dasuki. Hasyitu ad-Dasuki. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah. 2003M. jilid IV Al-Qurthubi, Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari. Al-Jami'u li Ahkâm al-Qurân. Kairo: Maktabah al-Tawfikiah.

Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani bekerja sama dengan Tazkia Cendekia. 2001. cet. 1
As Syafi’I, Al Imam. Mausû’ah Al Um. Kairo: Al Maktabah Al Tawfikia. 2003. juz 3

Sabiq, Sayyid. Fiqh As Sunnah. Takhrij Syekh Al Al Bany. Cairo: Dar Al Fath lil I’lam Al Araby. 1999. cet II.
nih sih tadi punya user yang bikin makal;ah  punya SisiliaDPT sama Rozi

romantis

foto romantis gw ma yayang

Candi Muara Takus

Candi muara takus
tempat Wisata ini lumayan sangat menarik sedikit cerita tentang candi muaraa takus nih saya contek dari tulisan temen nih
Di kabupaten yang luasnya lebih 28.291 kilometer persegi itu, terdapat berbagai objek wisata. Seperti kompleks percandian Muara Takus di kecamatan Tigabelas Koto Kampar, taman rekreasi Stanum, jembatan Rantau Barangin, hutan suaka margasatwa, dan lainnya. Selama ini memang kurang dipublikasikan, belum terjamah secara sungguh-sungguh dan potensial. Candi Muara Takus, misalnya, sudah mulai dikenal turis asing namun belum didukung dengan promosi dan saran transportasi ke sana.


Melihat letak daerahnya, Kampar memang sulit menjadi gerbang wisata sendiri. Namun bisa dikembangkan sebagai bagian atau paket wisata dari kawasan lain. Misalnya paket wisata dari Sumatera Barat. Turis yang masuk lewat Padang dan Bukittinggi bisa diteruskan ke mari, sebelum ke Pekanbaru dan kembali ke Singapura atau Malaysia melalui pelabuhan Dumai. Atau paket wisata yang masuk melalui gerbang Pekanbaru yang sejak lama menjadi Bandara Bebas Visa (Gateway) untuk turis asing, diteruskan ke mari, sebelum ke Padang dan Bukittinggi atau ke Medan.

Bagaimana selama ini? sudah beberapa banyak turis yang mampir ke mari, terutama turis asing? “Belum, belum lagi tercatat. Ada, sih, ada. Kami sedang mempelajari bagaimana dan apa yang perlu diprioritaskan untuk pembangunan industri wisata disini” kata seorang penjabat Pemda Kampar. “Barang kali kelak setelah bangunan raksasa untuk PLTA koto Panjang siap, pariwisata bisa jadi andalan Kampar,” kata sebagian objek rekreasi tersebut. “ Tiap minggu lebih 200 orang yang membeli karcis,” kata penjaga pintu masuk objek wisata itu.

Objek wisata yang disebut stanum itu, sebenarnya sebuah bendungan iritasi yang tak begitu besar. Airnya untuk irigasi persawahan sekitar Kota Bangkinang. Namun kolam bendungan itu airnya begitu melimpah ruah, jernih serta sangat segar. Inilah yang dimamfaatkan jadi tempat mandi dan berenang. Mulanya tidak terurus dan dilakukan oleh siapa saja yang suka. Namun belakangan ini mulai ditangani oleh Pemda Kampar. Untuk masuk ke bendungan itu sekarang harus membayar Rp 100 per orang.

Sebagai imbalan, kawasan bendungan itu diberi berpagar. Di sana disediakan beberapa warung penjual minumman, dan tempat penyewaan alat-alat berenang bagi kanak-kanak. Di bagian atas bendung terdapat kawasan hutan lindungan yang rimbun dengan pepohonan akasia. Di sana disediakan bangku-bangku untuk istirahat. Bahkan yang mau tiduran boleh menyewa tikar dari para bocah yang menawarkannya. Sederhana “Tapi dari pada sumpek di rumah, lebih baik santai di sini,” kata seorang ayah, pegawai negeri dari Pekanbaru memberi alasan.

Memang, terbesar tempat rekreasi ini adalah orang Pekanbaru. Ini terutama disebabkan ibukota propinsi Riau yang luasnya hanya 63 km persegi dengan penduduk lebih 200 ribu jiwa itu, sudah jadi kota yang sesak dan sumpek. Sekitar 3.422 jiwa per km kepadatannya. Nyaris tak ada satupun taman dan tempat rekreasi yang layak di kota minyak ini, kecuali jembatan Siak dan sungainya yang kumuh itu. “Kalau ke jembatan saban Minggu, bisa-bisa terjun ke sungai,” kelakar seorang warga Pekanbaru.

Maka, tiap Minggu atau hari libur, bertaburan warga kota ini mencari tempat segar keluar kota. Bagi yang punya mobil dan berkantong tebal, mereka merayap sampai ke Bukittinggi atau objek rekreasi lain di Sumbar. Tetapi bagi yang berkantong tipis dan mengandalkan kendaraan umum 300 km perjalanan ke luar kota, terang terlalu jauh dan mahal. Makanya, mereka memilih Bangkinang yang hanya 60 km dari Pekanbaru untuk tempat istirahat. Ke Stanum, atau ke Rantau Berangin, makan-makan sembari menikmati Sungai Kampar yang menderu-deru arusnya itu.

Sayang memang, kompleks percandian Muara Takus yang sekitar 100 km dari Pekanbaru atau 40 km dari Bengkinang itu belum punya sarana jalan yang cukup baik untuk para wisatawan, dan agak jauh dari jalur jalan besar, sehingga belum bisa dikembangkan sebagaimana orang memamfaatkan objek wisata Borobudur. Meskipun komplek percandian itu sudah lama dipugar, daya tariknya barulah untuk kalangan arkeologis saja, belum mengoda masyarakat umum.

Demikian juga beberapa kawasan hutan perawan yang dijadikan hutan suaka margasatwa. Baru ada SK-nya, tetapi belum menjadi kawasan yang bisa dinikmati isi dan keragaman satwa yang ada di dalamnya.
 gw mejeng lag di muara takus nih....
 wkwkwkwk adaa gayenya .....
gw numpang muka juga ye.....
heheheh ada turis kesasar...
lagi jaga biasa..nih ...
eh foto turis ada lg...
nah nih dia wajah imut mami aqu yaaang pp sayaaaaaaaang bngetttttttttttttttttt ma mm

Danau Buatan Rumabai Pekanbaru

nih foto bareng m frend sif di Danau Buatan Rumabai Pekanbaru
cerita dulu tentang danau buatan rumabai nih dikit

pemandangan alam sekitar Danau Buatan Lembah Sari ini memiliki panorama yang indah, sejuk, nyaman dan bukit-bukit yang ditumbuhi pepohonan, memungkinkan dikembangkan sebagai tempat atraksi wisata tirta seperti berenang, memancing, bersepeda air dan lain-lain. Saat ini banyak sekali investor tertarik ingin menanamkan modal mereka di danau ini. Apa jadinya 3-4 tahun ke depan danau ini ya..?.

Saat ini objek wisata Riau ini sedang direnovasi dengan biaya jutaan dollar guna diubah menjadi lokasi tujuan Wisata andalan Riau. Semoga lokasi Wisata Riau ini benar-benar menjadi objek Wisata Riau yang paling diminati. mudah-mudahan deh pemerintah Pekanbaru bisa menjadikan Danau buatan menjadi tempat wisata yang menjanjikan , kan klo dah di benahi banyak turis masuk /datang kan untung tuh pemerintah nya.
biar orang riau nih ada hiburannya g  nongkrong terus di MTQ makan bakar jagunng bumbu asap kali ..... 

heheheheheheh aduh model mana nih 
naik pa ni .. 
heheh bu wulan ma bapak roma tawa .... 
aduh fotona kurang jelas nih 
aduh  nunggu apa lagi nih 
kaya mau turnamen ya bu ..... pake baju seragam
nah kalo yang ni gw ma yayang 
gw ma yayang lgi romantis selalu kan 
yayang biasa lagi gaya 
model apa tuh yaaang  manis bangttttttttttt gaya nyamping ya.....

Kamis, 17 Juni 2010

sexy models hanging out in river

yang namanya model mau diman aj fasti banyak yang ngincar terutama bapakraji (paparaji) tuh buktinya mopdel lagi mandi ada yang foto wkwkwk..... ya kalo sekarang miripariel piterporn mungkin nah lihat ja fotonya
wkwkwkwk gw kena foto 
 heheh model tribun .... awas boss masuk koran
tuh liahat apa hayoooo....
 bos g usah marah mandi disini gratis ko g bakalan masuk ke atk .

wuih ... kapan mndi bareng lg nih ......
heheheheh....pake visss 
waduh mau terbang ya bu .....
heheheh yayang
heheh yayang ma gw lg...
wkwkwkwkwk bosss model apa nih perutna kaya ada dedenya heheh maaf ya bos fotonya belakangan

mangga bilih bade coment sok atuh .......